MEDAN
Seorang pelajar bernama Aisyah, warga Dusun I Patumbak-I, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.
Laporan resmi itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2620/VIII/2025/ SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 3 Agustus 2025.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa itu bermula saat Aisyah dan beberapa rekannya membeli unit telepon seluler iPhone di sebuah toko berinisial CB yang berlokasi di sebuah mall Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Penjual yang diketahui merupakan seorang wanita berinisial DKD menjanjikan akan mengembalikan uang apabila ponsel yang dibeli mengalami kerusakan.
Namun, setelah sejumlah unit rusak dan para korban datang untuk menagih jaminan tersebut, toko dimaksud justru telah tutup secara permanen.
Lebih parahnya, pelaku tidak dapat dihubungi dan hingga kini belum mengembalikan uang pembelian.
Akibatnya, Aisyah dan korban lainnya mengalami kerugian total sebesar Rp39.125.000.
Kapolrestabes Medan melalui Kepala SPKT membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses penyelidikan saat ini tengah berlangsung.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku sebelum ada korban lainnya,” ujar salah satu kerabat korban yang enggan disebut namanya.
Wanita DKD semula dikonfirmasi menjawab bahwa dirinya juga merupakan korban. ‘Saya juga korban!
Kamu tidak tau apa yg aku rasak,” jawabnya singkat dan setelah itu HP nya pun tak bisa dihubungi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok jual beli elektronik dengan iming-iming jaminan pengembalian uang.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan serupa yang terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya. Penegak hukum diharapkan bertindak tegas agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. (red)



