Perkuat Pidana Non-Pemenjaraan, Bapas Palangka Raya dan Pemkab Kapuas Teken Nota Kesepakatan Kerja Sosial

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:59 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak serta Pidana Kerja Sosial, pada Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bapas Palangka Raya ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi pidana alternatif sesuai amanat KUHP baru di wilayah Kalimantan Tengah.

Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi perjanjian kerja sama ke-3 dari total 5 wilayah kerja yang ditargetkan Bapas Palangka Raya.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, bersama Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penerapan ketentuan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan pembinaan, kemanusiaan, dan keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soemarno Sosroatmodjo, Camat selat, serta jajaran OPD Kabupaten Kapuas. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti nyata dukungan bersama dalam memperkuat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan di era KUHP nasional yang baru.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palangka Raya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memperluas ruang pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana alternatif tidak hanya diperuntukkan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tetapi juga bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Ketentuan ini mencerminkan arah pembaruan hukum yang lebih humanis dan proporsional, dengan menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir.

“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan pembinaan,” ungkap Theo dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Palangka Raya dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyediakan sarana dan lokasi yang dibutuhkan.

“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan pidana alternatif yang lebih humanis, sesuai arah pembaruan hukum nasional,” ujarnya.

Setelah penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja oleh kedua belah pihak, yang menjadi simbol penguatan hubungan kelembagaan dan komitmen menyediakan fasilitas representatif untuk pelaksanaan pidana alternatif di wilayah Kabupaten Kapuas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata antara Kepala Bapas dan Bupati Kapuas sebagai bentuk penghargaan dan penguatan hubungan kelembagaan.

Rangkaian kegiatan berjalan dengan hikmat dan lancar. Kemudian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Melalui kerja sama ini, diharapkan implementasi pidana alternatif di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, dan juga memberikan dampak positif baik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat luas.(AVID/rel)

Berita Terkait

Melalui Musyawarah Istimewa Bakomubin Menjadi Harakah Bakomubin
H. Hasan Basri Berikan Pembekalan Manasik Haji Nasional Calon Jamaah Tapos Depok
‎Muniruddin Ritonga Serap Aspirasi Warga Natambang Roccitan dalam Reses II DPRD Sumut
Jelang Ramadhan 1447 H, Keluarga Almarhum Djamaan Kasirah Lakukan Ziarah, Doa dan Tabur Bunga di TPU Jalan Sutomo Ujung
Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa
Gema Salawat dan Tradisi Munggahan Warnai Persiapan Ramadhan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan
‎Muniruddin Ritonga Serap Aspirasi Masyarakat Soal Jalan, Irigasi, dan BPJS di Tapanuli Selatan
Persiapan Milad ke 40 PB ISMI Sudah Mantaf, Pengurus dan Anggota Diharap Hadir dan Memeriahkan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:59 WIB

Как управлять финансами в азартных играх советы от Pinup

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:40 WIB

Как начать свою увлекательную карьеру в казино советы для новичков

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:47 WIB

Casino etiketi pin-up-da uğurlu oyun üçün əsas qayda

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:01 WIB

Эффективные методики казино как Pinco casino увеличивает ваши шансы на выигрыш

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:41 WIB

Consejos infalibles para maximizar tus ganancias en el casino

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:15 WIB

Çevrimiçi oyunlar mı yoksa fiziksel kumarhaneler mi daha avantajlı

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:07 WIB

Gestión financiera en el juego Cómo Fortune Tiger slot te ayuda a ganar y no perder

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:13 WIB

Qumar asılılığını anlamaq sağlam psixologiya üçün bələdçi

Berita Terbaru

1xbet-apk-ph.com

Top 10 Sports Betting Apps 2026 Features, Bonuses, & More24

Selasa, 17 Feb 2026 - 23:41 WIB