MEDAN –
Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali mencuat ke permukaan. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) Kota Medan, Selasa (27/01/2026) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, menyuarakan kekecewaan dan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Dalam aksinya, massa membentangkan poster dan spanduk bernada protes keras. GPAK secara terbuka menuding seorang oknum berinisial AKIM atau AK, yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Reklame, diduga menjadi aktor utama dalam praktik manipulasi pajak reklame yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Koordinator Lapangan GPAK, Rahmat Hidayat Nasution, dalam pernyataan sikapnya menyebutkan, modus yang diduga dilakukan AKIM adalah dengan terlebih dahulu menyurati perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak pajak.
Namun alih-alih menegakkan aturan, oknum tersebut justru diduga mengajak pengusaha untuk bernegosiasi demi mendapatkan “jalan mulus”, meski reklame melanggar ketentuan ukuran, lokasi, dan perizinan.
“Keuntungan dari praktik itu diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir untuk kepentingan pribadi,” tegas Rahmat di hadapan massa.
GPAK membeberkan salah satu contoh konkret yang mereka soroti, yakni pemasangan reklame berukuran 5 x 10 meter di depan sebuah usaha.
Namun dalam laporan retribusi pajak daerah, ukuran reklame tersebut diduga dimanipulasi menjadi 3 x 6 meter, sehingga nilai pajak yang seharusnya dibayarkan jauh lebih kecil dari ketentuan sebenarnya.
Padahal, menurut GPAK, reklame dengan ukuran 4 x 6 meter saja semestinya dikenakan pajak sekitar Rp40 juta. Fakta di lapangan, pengusaha diduga hanya membayar pajak jauh di bawah angka tersebut akibat laporan retribusi yang dimanipulasi.
Tak hanya itu, GPAK juga mengungkap dugaan manipulasi laporan pajak reklame di Rumah Sosial Jalan Pancing, dengan nilai retribusi seharusnya mencapai Rp27 juta lebih, namun diduga hanya disetorkan sekitar Rp7 juta.
“Itu baru satu titik reklame. Kami menduga praktik serupa terjadi di ratusan titik setiap bulannya,” ujar Rahmat.
Jika dugaan tersebut benar, GPAK menilai kebocoran PAD Kota Medan bisa mencapai angka fantastis dan berdampak langsung pada pembangunan serta pelayanan publik.
Selain dugaan praktik koruptif, GPAK juga menyoroti rekam jejak penempatan jabatan AKIM yang dinilai bermasalah. Oknum tersebut diketahui pernah bertugas di DISPENDA Kota Medan, kemudian dipindahkan ke Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, lalu ke Kelurahan Tuntungan, sebelum akhirnya kembali ke Bapenda Kota Medan dan dipercaya menjabat sebagai Koordinator Reklame.
“Riwayat ini sudah cukup menggambarkan bahwa yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan strategis, apalagi jika benar menyalahgunakan kewenangan,” tegas GPAK.
Atas dasar itu, GPAK menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kedua, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami tegaskan, ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem yang rusak. Kota Medan tidak boleh dikorbankan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tutup Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung tertib, belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda Kota Medan maupun oknum yang disebutkan terkait tudingan tersebut.(red)



