MEDAN —
Praktisi hukum terkemuka, Ali Piliang, S.H., M.H., menyayangkan keras pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahman Pane alias Amon, yang disebut-sebut menyatakan seluruh proyek Kominfo tahun anggaran 2026 telah “habis” dan “ditangani APH”.
Ali Piliang menilai statemen tersebut tidak bertanggung jawab, berpotensi menyesatkan publik, serta menciptakan kegaduhan serius di tengah masyarakat.
“Pernyataan seperti itu tidak boleh dikeluarkan secara serampangan. Kalau menyebut APH, harus jelas: siapa APH-nya, institusi mana, dalam konteks apa. Jangan asal bicara, karena itu menyeret nama baik institusi penegak hukum,” tegas Ali Piliang kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Ali, pernyataan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum dan etika. Menyebut seluruh proyek telah “diambil APH” tanpa penjelasan rinci dapat menimbulkan persepsi adanya kongkalikong, konflik kepentingan, atau kriminalisasi institusi, padahal belum tentu benar.
“Ini bukan isu sepele. Statemen seperti itu bisa menimbulkan tafsir bahwa aparat penegak hukum bermain proyek. Itu tuduhan serius. Kalau tidak bisa dibuktikan, ini berbahaya,” ujar Ali Piliang dengan nada keras.
Isu tersebut mencuat seiring beredarnya kabar di kalangan pejabat teras Pemerintah Kota Medan terkait proyek pengadaan internet Dinas Kominfo Medan dengan nilai pagu mencapai Rp27 miliar. Informasi itu terendus sejak akhir Desember 2025.
Seorang sumber anonim menyebutkan bahwa narasi yang beredar relatif sama.
“Semua laporannya gitu. Sama. Semua proyek tahun ini sudah habis. Kata Amon, semua diambil APH,” ujar sumber tersebut, Rabu (14/1/2026).
Pengakuan senada juga disampaikan seorang pengurus partai politik ternama di Medan yang mengaku telah menemui langsung Kadis Kominfo.
“Habis katanya. Semua proyek Kominfo Medan 2026 diambil APH,” ucapnya, sembari meminta identitasnya tidak dicantumkan.
Kabar liar itu sontak memantik reaksi keras dari kalangan aparat penegak hukum di Medan. Sejumlah perwira polisi dan jaksa disebut geram, karena merasa institusinya diseret dalam isu proyek tanpa dasar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Coba tanya siapa APH-nya. Saya tidak kenal siapa kadisnya,” tegas Kajari Fajar melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/1/2026).
Bahkan, karena merasa namanya dan institusinya dicatut dalam isu yang tidak jelas, Kajari Medan disebut memerintahkan Kasi Intel Kejari Medan untuk menemui langsung Kadis Kominfo Medan guna meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan itu, Amon dikabarkan mendapat teguran keras.
Ali Piliang menegaskan, jika benar ada proses hukum atau pendampingan APH dalam proyek pemerintah, maka mekanismenya harus disampaikan secara terbuka, transparan, dan dapat diuji.
“Kalau memang ada pengawasan, pendampingan, atau proses hukum, sampaikan secara resmi. Jangan melempar istilah ‘APH’ seolah-olah itu tameng. Negara ini negara hukum, bukan negara rumor,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane alias Amon masih sulit dikonfirmasi. Upaya wartawan menghubunginya melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons, meski pesan terpantau terkirim.
Praktisi hukum Ali Piliang pun mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi pernyataan bawahannya agar tidak terus memproduksi kegaduhan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Pejabat publik harus bicara dengan data dan tanggung jawab, bukan dengan isu,” pungkas Ali Piliang.(red)



