Deli Serdang–
Komitmen memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia kembali diperkuat dengan disahkannya Yayasan Rumah Cahaya Bersinar sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0027137.AH.01.04 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Yayasan Rumah Cahaya Bersinar berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan secara resmi terdaftar dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0041799.AH.01.12 Tahun 2025.

Dengan legalitas ini, yayasan siap menjalankan perannya sebagai pusat rehabilitasi narkoba yang berfokus pada pemulihan fisik, mental, dan spiritual bagi para penyalahguna dan korban ketergantungan narkotika.

Pengesahan yayasan didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Notaris Amelia Prihartini, S.H., M.Kn, sesuai Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 November 2025, dan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Menteri Hukum RI oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, Yayasan Rumah Cahaya Bersinar hadir dengan visi memulihkan, bukan menghakimi.

Melalui program rehabilitasi narkoba yang terstruktur, yayasan ini mengedepankan pendekatan pemulihan holistik, meliputi konseling, pembinaan mental dan spiritual, pendampingan sosial, serta reintegrasi ke masyarakat.

Pendiri yayasan, Eben Ezer Hutajulu melalui Bendaharanya Riko Ferdiand kepada awak media, Selasa (27/01/2025) menegaskan bahwa Rumah Cahaya Bersinar dibangun sebagai ruang aman bagi mereka yang ingin keluar dari jerat narkoba dan memulai hidup baru.

“Setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua. Rehabilitasi adalah jalan pemulihan, bukan hukuman,” menjadi prinsip utama yang diusung yayasan ini.
Dalam menjalankan tugasnya, yayasan didukung oleh struktur organisasi yang solid, terdiri dari unsur pembina, pengurus, dan pengawas.

Dengan memiliki kekayaan awal, Yayasan Rumah Cahaya Bersinar berkomitmen mengelola program rehabilitasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Kehadiran Yayasan Rumah Cahaya Bersinar diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Yayasan ini juga diharapkan menjadi simbol harapan baru bagi para korban narkoba untuk bangkit, pulih, dan kembali berdaya di tengah masyarakat.
Dengan legalitas yang telah dikantongi, Rumah Cahaya Bersinar siap menyalakan cahaya pemulihan, mengubah gelapnya ketergantungan menjadi masa depan yang lebih bermakna.(AVID)



